BEBERAPA kali terjadi dalam sebuah sholat berjamaah di masjid, ada para perempuan yang menarik perhatian karena mukena yang dipakai berwarna mencolok. Atau juga, motifnya ngejreng. Bagaimana hukumnya? 

Menurut Ustaz Ammi Nur Baits, mukena seperti itu pasti sangat mengundang perhatian orang. Apalagi jika warnanya cerah, atau warna-warni berkilau. Sementara Nabishallallahu alaihi wa sallammengingatkan kita untuk menghindari pakaian yang mengundang perhatian orang. Beliau bersabda:

"Siapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina pada hari kiamat." (Ahmad, Abu Daud, Nasai dalam Sunan Al-Kubro, dan dihasankan Al-Arnauth).

Apa Itu Pakaian Syuhrah?

As-Sarkhasi mengatakan:

"Maksud hadis, seseorang tidak boleh memakai pakaian yang sangat bagus dan indah, sampai mengundang perhatian banyak orang. Atau memakai pakaian yang sangat jelek lusuh-, sampai mengundang perhatian banyak orang. Yang pertama, sebabnya karena berlebihan sementara yang kedua karena menunjukkan sikap terlalu pelit. Yang terbaik adalah pertengahan." (al-Mabsuth, 30:268)

Kita bisa mengambil kesimpulan dari keterangan di atas, bahwa pakaian yang mengundang perhatian banyak orang termasuk jenis pakaian syuhrah. Karena itu, dikhawatirkan mereka yang memakai mukena warna-warni atau semacamnya, termasuk dalam ancaman hadis di atas.