Pembaca: 3

HUKUM MEMBACA AL QURAN MENGGUNAKAN HP

Dari Mamah Syafa. Apa hukumnya jika kita membaca al-Qur’an di dalam HP boleh atau tidak?

Jawaban: Diperbolehkan membaca al-Quran di dalam HP dan tidak ada satupun ulama yang melarang perbuatan ini. Hanya saja HP yang di dalamnya terdapat Al-Qur’an, baik tulisan maupun rekaman, tidak sama dengan hukum mushaf. Maka dibolehkan menyentuhnya tanpa bersuci. Dibolehkan masuk kamar mandi dengannya. Hal itu karena tulisan Al-Qur’an di HP tidak seperti tulisan dalam mushaf. Ia adalah gelombang yang ditampakkan kemudian akan hilang, bukan huruf yang tetap. Sementara pada HP terdapat program Al-Qur’an dan program lainnya.

Syaikh Abdurrahman bin Nasir Al-Barrak ditanya, “Apa hukum membaca AL-Qur’an dari perangkat HP tanpa bersuci?” Maka beliau hafizahullah menjawabnya, “Segala pujian hanya milik Allah saja, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi yang tidak ada setelahnya. Amma ba’du, telah diketahui bahwa membaca Al-Qur’an dengan hafalan tidak disyaratkan bersuci dari hadats kecil bahkan dari hadats akbar. Akan tetapi bersuci ketika membaca Al-Qur’an meskipun dari hafalan itu lebih utama. Karena ia adalah kalamullah yang di antara penghormatannya adalah tidak membacanya melainkan dalam kondisi suci. Sementara membacanya dari mushaf, maka disyaratkan bersuci ketika menyentuhnya secara umum. Berdasarkan hadits yang terkenal, “Tidak diperkenankan menyentuh Al-Qur’an kecuali dalam kondisi bersuci” dan berdasarkan atsar yang ada dari para shahabat dan para tabiin. Ini termasuk pendapat mayoritas ahli ilmu, yaitu diharamkan menyentuh mushaf bagi orang yang berhadats, baik untuk membaca atau yang lainnya. Dari sini jelas bahwa bahwa HP dan peralatan semisalnya yang didalamnya direkam Al-Qur’an tidak seperti hukumnya mushaf. Karena huruf Al-Qur’an yang terdapat di peralatan ini berbeda dengan keberadaan huruf di mushaf. Maka sifat yang dibacanya tidak ada, yang ada adalah sifat gelombang yang terdiri dari huruf dengan gambarnya ketika diminta. Maka akan terlihat di layar dan akan hilang ketika dipindah ke yang lainnya. Maka dari itu, dibolehkan menyentuh HP atau kaset yang di dalamnya ada rekaman dan dibolehkan membaca darinya, meskipun tanpa bersuci.” Wallahu ’alam